Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi.
(2) Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi;
b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau
c. melakukan penyesuaian yang diperlukan.
(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.
Koreksi Anda
