Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi:
a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b. identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
c. penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
d. identifikasi kebutuhan data dan akses data;
e. identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); dan
f. penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.
Koreksi Anda
