Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya. (2) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan; b. penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi; c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; d. analisis konsumsi dan biaya Energi; dan e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Koreksi Anda