Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
Koreksi Anda
