Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi; c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi; d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
Koreksi Anda