Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi yang meliputi: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi; dan/atau c. Pengguna Energi.
Koreksi Anda