Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
