Pasal 3
Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau
2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;
b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan
c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: