Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis PNBP berupa layanan uji batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan ketentuan: a. pelajar dan mahasiswa kurang mampu sebesar Rp0,00 (nol rupiah); atau b. pelajar dan mahasiswa berprestasi di bidang akademik sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Politeknik Energi Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah. (2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. layanan uji batubara, diberikan 1 (satu) kali permohonan per orang dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) buah sampel untuk semua parameter uji; dan b. layanan sewa peralatan dan mesin diberikan 1 (satu) kali permohonan per orang untuk 1 (satu) unit peralatan atau mesin. (3) Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. terdapat surat permohonan yang ditandatangani kepala sekolah bagi pelajar, atau rektor/ dekan/ketua program studi/sebutan lain pada perguruan tinggi bagi mahasiswa, yang paling sedikit memuat informasi mengenai urgensi dan jenis layanan yang dibutuhkan, dengan melampirkan dokumen: 1. proposal penelitian; 2. surat pertanggungjawaban pengujian batubara atau peminjaman peralatan dan mesin; dan 3. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa bagi pelajar atau mahasiswa kurang mampu, atau rapot bagi pelajar/ kartu hasil studi bagi mahasiswa berprestasi, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah. b. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah dapat memberikan persetujuan/ penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda