Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dalam bentuk beasiswa kepada mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
