Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis PNBP berupa jasa perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
(2) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan biaya perjalanan dinas untuk tenaga ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. terdapat surat permohonan jasa perbantuan tenaga ahli dengan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada kepala satuan kerja terkait di lingkungan Badan Geologi dari instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah yang memuat paling sedikit informasi mengenai urgensi, jumlah dan kompetensi tenaga ahli serta jangka waktu pelaksanaan layanan; dan
b. kepala satuan kerja terkait di lingkungan Badan Geologi dapat memberikan persetujuan/ penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
