Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai kebutuhan pengguna layanan jasa pada BPSDM ESDM.
(2) Jenis PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dihitung berdasarkan tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
