Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
a. untuk pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berdasarkan atas kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya terhadap biaya pengelolaan data; dan
b. untuk pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berdasarkan besaran bagian pemerintah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama dikalikan nilai pemasyarakatan data survei umum.
Koreksi Anda
