Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dikenakan atas: a. jasa penggunaan wisma; b. jasa penggunaan kampus lapangan; dan c. jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan. (2) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur kepada: a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah; b. sekolah atau perguruan tinggi; c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; d. pelajar atau mahasiswa; dan/atau e. masyarakat umum. (3) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah kepada: a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah; b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; c. sekolah atau perguruan tinggi; dan/atau d. pelajar atau mahasiswa.
Koreksi Anda