Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dikenakan atas:
a. jasa penggunaan wisma;
b. jasa penggunaan kampus lapangan; dan
c. jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur kepada:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. sekolah atau perguruan tinggi;
c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
d. pelajar atau mahasiswa; dan/atau
e. masyarakat umum.
(3) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah kepada:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
c. sekolah atau perguruan tinggi; dan/atau
d. pelajar atau mahasiswa.
Koreksi Anda
