Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dikenakan atas sewa peralatan dan mesin.
(2) Pengenaan jenis PNBP berupa sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah kepada:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. sekolah atau perguruan tinggi;
c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
d. pelajar atau mahasiswa; dan/atau
e. masyarakat umum.
Koreksi Anda
