Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dikenakan atas Pelayanan pendidikan meliputi:
a. biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru;
b. UKT untuk mahasiswa umum; dan
c. UKT untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri.
(2) Pengenaan jenis PNBP berupa layanan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung kepada mahasiswa yang berasal dari:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. institusi/lembaga luar negeri;
c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan/atau
d. masyarakat umum.
Koreksi Anda
