Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dikenakan atas Pelayanan meliputi jasa penyelenggaraan: a. pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; b. pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral; c. pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; d. pelatihan kepemimpinan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; e. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; dan f. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun distance learning. (2) Pengenaan jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur kepada instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah. (3) Pengenaan jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah kepada: a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah; b. sekolah atau perguruan tinggi; c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan/atau d. masyarakat umum.
Koreksi Anda