Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Pusdatin ESDM untuk kegiatan:
a. pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama; dan/atau
b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola data hasil kegiatan:
a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau
d. peningkatan kualitas data.
(3) Pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 2D (dua dimensi);
b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 3D (tiga dimensi); dan/atau
c. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum non-seismik berupa geologi, geofisika, dan geokimia.
Koreksi Anda
