Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada satuan kerja Pusdatin ESDM wajib menatausahakan, menyusun dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian mengenai laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(2) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Geologi atau BPSDM ESDM wajib menatausahakan, menyusun dan menyampaikan kepada Sekretaris Badan Geologi atau Sekretaris BPSDM ESDM mengenai laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(3) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Koreksi Anda
