Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP pada BPSDM ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib dibayarkan oleh Wajib Bayar sebelum menerima manfaat layanan jasa secara penuh. (2) Manfaat layanan jasa secara penuh dari jenis PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa sertifikat pelatihan. (3) Manfaat layanan jasa secara penuh dari jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berupa kartu nomor ujian seleksi masuk. (4) Manfaat layanan jasa secara penuh dari jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang dipersamakan. (5) Manfaat layanan jasa secara penuh dari jenis PNBP berupa layanan uji batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa sertifikat hasil uji batubara. (6) Manfaat layanan jasa secara penuh dari jenis PNBP berupa layanan sewa peralatan dan mesin dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) berupa penggunaan peralatan, penggunaan mesin, dan penggunaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda