Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kendala pada aplikasi sistem PNBP elektronik sampai dengan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP disertai dengan data pendukung berupa screenshoot atau tangkapan layar. (2) Terhadap keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat diberikan perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) selama masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran. (3) Masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda