Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui aplikasi sistem PNBP secara elektronik.
(2) Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a. untuk jasa Pelayanan Museum Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dibayarkan
oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan pada Museum Geologi;
b. untuk jasa peralatan teknik, jasa laboratorium, jasa perbantuan tenaga ahli, jasa teknologi/konsultasi, jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi, dan jasa Pelayanan produk geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui aplikasi sistem PNBP secara elektronik.
(3) Jenis PNBP yang berlaku pada BPSDM ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dibayarkan dan/atau disetorkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan pada masing-masing satuan kerja atau aplikasi sistem PNBP secara elektronik.
(4) Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP dilakukan melalui Bendahara Penerimaan, PNBP wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah pembayaran dan/atau penyetoran diterima dari Wajib Bayar.
Koreksi Anda
