Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 berupa jasa Pelayanan subbidang kegeologian.
(3) Jenis PNBP yang berlaku pada BPSDM ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 berupa:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan;
b. layanan pendidikan;
c. layanan uji batubara;
d. layanan sewa peralatan dan mesin; dan
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) huruf a dan huruf e mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(5) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Politeknik Energi Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah.
Koreksi Anda
