Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pada lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.
(5) Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain dalam penyediaan infrastruktur SPKLU.
Koreksi Anda
