Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha SPKLU dapat bekerja sama dengan Badan Usaha SPKLU lainnya dalam menyediakan aplikasi daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Badan Usaha SPKLU harus menempatkan data center aplikasi daring SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
