Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa: a. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU terintegrasi: 1. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (provide, own, self operated – POSO); 2. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, own, privately operated – POPO); 3. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, privately owned and operated – PPOO); 4. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (provide, lease, self operated – PLSO); dan/atau 5. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, lease, privately operated – PLPO); dan b. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU penjualan: 1. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (retail, own, self operated – ROSO); 2. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, own, privately operated - ROPO); 3. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately owned and operated – RPOO); 4. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (retail, lease, self operated – RLSO); dan/atau 5. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease, privately operated – RLPO).
Koreksi Anda