Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Listrik Privat berlokasi di:
a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan
b. hunian atau perumahan.
(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memiliki kriteria:
a. alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;
b. kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan
c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.
Koreksi Anda
