Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan
b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum.
(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTLU.
Koreksi Anda
