Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU. (2) Roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU; b. skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan/atau c. skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) PT PLN (Persero) menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sesuai dengan roadmap yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terdapat perubahan pada roadmap yang telah disampaikan, PT PLN menyampaikan perubahan roadmap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Dalam hal dilakukan pengembangan usaha SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) harus mencantumkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam perubahan RUPTL PT PLN (Persero).
Koreksi Anda