Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara.
Koreksi Anda
