Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) SPBKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
dan
b. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPBKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
