Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Skema usaha yang digunakan dalam melakukan penyewaan Baterai untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
a. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan memiliki battery swapping cabinet (battery provider, cabinet owner – BPCO); atau
b. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemlik KBL Berbasis Baterai dan menyewa battery swapping cabinet dari mitra (battery provider, cabinet lessee - BPCL).
Koreksi Anda
