Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a. tidak memerlukan IUPTLU; dan b. harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda