Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat Baterai dengan tegangan pengenal 48 (empat puluh delapan) volt, 60 (enam puluh) volt, atau 72 (tujuh puluh dua) volt. (2) Kapasitas pengenal Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 20 (dua puluh) ampere-hour.
Koreksi Anda