Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai.
(2) Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU.
(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
(6) Format kodifikasi nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPBKLU, Badan Usaha SPBKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPBKLU.
Koreksi Anda
