Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator berupa lampu pilot atau fungsi kontrol dengan indikator lainnya. (2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan: a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan b. konduktivitas listrik konektor. (3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang.
Koreksi Anda