Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus:
a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan
b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran arus dan pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. kesesuaian kapasitas arus pengisian;
b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai; atau
d. hal lain terkait penyaluran arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian;
b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. Baterai sudah penuh; atau
d. hal lain terkait pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda
