Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus: a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran arus dan pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai. (2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai: a. kesesuaian kapasitas arus pengisian; b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor; c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai; atau d. hal lain terkait penyaluran arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai. (3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai: a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian; b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor; c. Baterai sudah penuh; atau d. hal lain terkait pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda