Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Badan Usaha SPKLU harus menyediakan SPKLU pada 1 (satu) lokasi atau lebih sesuai dengan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
