Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan
b. SPKLU, untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:
1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);
2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan
4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging); dan
b. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional.
(3) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 paling sedikit terdiri atas pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah.
(4) Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 paling sedikit terdiri atas:
a. pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah;
b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung warna hijau;
atau
c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penanda selubung warna biru.
(5) Dalam hal terdapat penambahan tipe konektor selain yang ditentukan pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Badan Usaha, tipe konektor harus sesuai dengan SNI, standar internasional, atau standar yang disepakati bersama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara produsen.
(6) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
