Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi: a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas: 1. peralatan Catu Daya Listrik; 2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan 3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau b. fasilitas penukaran Baterai. (2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada: a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau b. SPKLU. (3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda