Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU setelah mendapatkan nomor identitas SPKLU.
Koreksi Anda