Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda