Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (7), Pasal 10 ayat (8), Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 ayat (8), dan/atau Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal badan usaha setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu- waktu dapat dicabut apabila badan usaha telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem perizinan berusaha kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).
Koreksi Anda