Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Koreksi Anda