Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi pengawasan terhadap: a. pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; d. pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau e. kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda