Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. kegiatan sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
b. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
c. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; dan/atau
d. kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda
