Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan sertifikat produk, sertifikat kompetensi, sertifikat badan usaha, dan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (2) Dalam hal belum diberlakukan sebagai SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib dilengkapi dengan hasil pengujian dari pabrikan.
Koreksi Anda