Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan sertifikat produk, sertifikat kompetensi, sertifikat badan usaha, dan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal belum diberlakukan sebagai SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib dilengkapi dengan hasil pengujian dari pabrikan.
Koreksi Anda
