Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima). (2) Penerapan faktor pengali N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Usaha SPKLU. (3) Selain dikenai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik. (4) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging). (5) Menteri MENETAPKAN biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (7) Biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Medium (Medium Charging), dan teknologi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga.
Koreksi Anda