Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah untuk pengisian listrik pada tegangan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a menggunakan faktor pengali Q sebesar 1,01 (satu koma nol satu).
(2) Dalam hal terdapat penyambungan jaringan dan penyediaan peralatan distribusi untuk layanan tegangan menengah, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk
pengisian listrik angkutan umum, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU.
Koreksi Anda
