Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) meliputi:
a. tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah, untuk pengisian listrik pada tegangan menengah dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan
3. Badan Usaha SPBKLU;
b. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik pada tegangan rendah dari pemegang lUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan
3. Badan Usaha SPBKLU;
c. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarif pemilik instalasi tenaga listrik, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang bekerja sama dengan badan usaha lain;
d. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarifnya, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum; dan
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga;
dan
e. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.
Koreksi Anda
