Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hasil pengenaan iuran sistem keanggotaan, dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya. (2) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya terhadap biaya pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas negara. 15. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda