Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hasil pengenaan iuran sistem keanggotaan, dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya terhadap biaya pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disetorkan ke kas negara.
15. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
